Supremasi Hukum

Supremasi Hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa seluruh tindakan individu, lembaga, maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Prinsip ini menjamin keadilan, kesetaraan, dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Fitur utama:

  • Kepatuhan terhadap hukum oleh semua pihak tanpa kecuali.

  • Perlindungan hak-hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Penegakan hukum yang adil dan konsisten agar masyarakat percaya pada sistem hukum.

  • Dasar pembentukan aturan dan kebijakan negara sesuai konstitusi.

Contoh penerapan:

  • Pemerintah dan pejabat negara dijatuhi sanksi jika melanggar hukum.

  • Pengadilan menegakkan putusan hukum secara adil tanpa memandang status pelaku.

  • Kebijakan publik dibuat berdasarkan peraturan yang sah dan transparan.

Slogan yang cocok:

“Supremasi Hukum: hukum di atas segalanya untuk keadilan dan ketertiban.”

You May Also Like

About the Author: lilrawkersapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *