
Fintech Legal adalah bidang hukum yang khusus mengatur aspek-aspek legal dan regulasi terkait dengan teknologi finansial (financial technology atau fintech). Fintech mencakup berbagai layanan keuangan yang berbasis teknologi, seperti pembayaran digital, pinjaman online, investasi digital, blockchain, dan mata uang kripto.
Aspek utama dalam fintech legal meliputi:
-
Regulasi dan kepatuhan: Menyesuaikan layanan fintech dengan peraturan yang berlaku, seperti aturan Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan perundang-undangan keuangan.
-
Perlindungan konsumen: Menjamin keamanan transaksi dan data pengguna serta mengatur transparansi layanan.
-
Keamanan data dan privasi: Mengatur pengelolaan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan data.
-
Kontrak elektronik: Pengaturan mengenai legalitas transaksi dan perjanjian secara digital.
-
Anti pencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT): Kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech untuk kegiatan ilegal.
Fintech legal penting untuk memastikan inovasi teknologi finansial berjalan dengan aman, terpercaya, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital.