UU Ketenagakerjaan adalah undang-undang yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan produktif. Tujuannya adalah melindungi hak pekerja, menetapkan kewajiban pengusaha, dan menciptakan kepastian hukum di dunia kerja.
Fitur utama:
-
Hak dan kewajiban pekerja seperti upah, jam kerja, cuti, dan keselamatan kerja.
-
Kewajiban pengusaha termasuk memberikan upah layak, lingkungan kerja aman, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
-
Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mediasi, konsiliasi, atau pengadilan.
-
Dasar hukum regulasi ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Contoh penerapan:
-
Penetapan upah minimum sesuai ketentuan pemerintah.
-
Pengawasan keselamatan kerja di pabrik dan perusahaan.
-
Penyelesaian perselisihan pekerja dan perusahaan melalui mekanisme hukum.
Slogan yang cocok:
“UU Ketenagakerjaan: melindungi pekerja, menata pengusaha, menjamin keadilan di dunia kerja.”