Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan lembaga-lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara. Ilmu ini bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan sesuai konstitusi, tertib administrasi, dan terciptanya keadilan serta ketertiban dalam negara.
Fitur utama:
-
Pengaturan struktur pemerintahan mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
-
Penjelasan hak dan kewajiban warga negara dalam menjalankan peran sosial dan politik.
-
Dasar hukum konstitusional yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
-
Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Contoh penerapan:
-
Menentukan mekanisme pemilihan umum dan sistem perwakilan rakyat.
-
Menyusun undang-undang yang mengatur lembaga negara dan kewenangannya.
-
Mengawasi tindakan pemerintah agar tidak melanggar konstitusi.
Slogan yang cocok:
“Hukum Tata Negara: fondasi tertib pemerintahan dan keadilan bagi warga negara.”