Perjanjian Tertulis

Perjanjian Tertulis adalah dokumen resmi yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu hubungan atau transaksi tertentu.

Fungsi utama perjanjian tertulis meliputi:

  • Menjamin kepastian hukum: Menjadi bukti yang sah jika terjadi perselisihan atau pelanggaran kesepakatan.

  • Mendefinisikan ruang lingkup kesepakatan: Menjelaskan secara rinci apa yang disepakati, termasuk syarat, durasi, dan ketentuan lainnya.

  • Mencegah sengketa: Dengan adanya kesepakatan tertulis, setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya.

  • Sebagai dasar untuk tindakan hukum: Jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan, perjanjian tertulis dapat digunakan sebagai alat untuk menuntut secara hukum.

Contoh perjanjian tertulis antara lain kontrak kerja, perjanjian jual beli, kontrak sewa, dan perjanjian kerjasama.

You May Also Like

About the Author: lilrawkersapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *