
Hate Speech atau ujaran kebencian adalah pernyataan, ekspresi, atau komunikasi yang mengandung unsur penghinaan, diskriminasi, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atribut seperti ras, agama, etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, atau identitas lainnya. Hate speech dapat berupa kata-kata, tulisan, gambar, atau simbol yang memprovokasi kebencian dan konflik sosial.
Ciri-ciri hate speech meliputi:
-
Mengandung kata-kata yang merendahkan atau menghina.
-
Mendorong diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.
-
Membuat suasana sosial menjadi tidak harmonis dan berpotensi menimbulkan konflik.
Dampak hate speech sangat serius, antara lain memperburuk hubungan antar kelompok masyarakat, meningkatkan risiko kekerasan, dan merusak kerukunan sosial. Oleh karena itu, banyak negara memiliki regulasi hukum untuk mengatur dan menindak penyebaran ujaran kebencian.