
Hierarki Peraturan adalah susunan tingkatan atau urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara, yang menunjukkan kedudukan dan kewenangan setiap jenis peraturan. Hierarki ini penting untuk menentukan mana peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan mana yang harus mengikuti atau menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.
Contoh hierarki peraturan di banyak negara, termasuk Indonesia, biasanya sebagai berikut (dari yang tertinggi ke yang lebih rendah):
-
UUD (Undang-Undang Dasar) – Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertinggi.
-
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) – Peraturan yang mengatur hal-hal pokok dan penting.
-
Peraturan Pemerintah (PP) – Aturan pelaksanaan dari UU.
-
Peraturan Presiden (Perpres) – Aturan pelaksanaan atau kebijakan yang dikeluarkan presiden.
-
Peraturan Menteri (Permen) – Peraturan teknis yang dikeluarkan oleh menteri.
-
Peraturan Daerah (Perda) – Peraturan yang berlaku di tingkat daerah sesuai kewenangannya.
Hierarki peraturan memastikan konsistensi dan keselarasan hukum, serta menghindari konflik antar peraturan. Peraturan yang berada di tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.